Rakernas Bareskrim Tunda Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

Bambang Widjojanto Tidak Memenuhi Panggilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseso memastikan bahwa gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan dari Kejagung tak jadi dilakukan hari ini, Selasa 14 April 2015.

Ketika 'Bocornya' Sikap Polri untuk Hentikan Kasus Terkuak

Komjen Budi Waseso mengatakan penundaan gelar perkara kasus Budi Gunawan dikarenakan ada rapat kerja nasional (rakernas) Bareskrim seluruh Indonesia.

"Ada rakernas Bareskrim seluruh Indonesia. Jadi kita pending dulu supaya nanti teman-teman tanya tidak sepotong-potong," ujar Budi Waseso di sela-sela pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Aneh, Polri Bantah Telah Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

Selain ada rakernas Bereskrim seluruh Indonesia, ditundanya gelar perkara Komjen Budi Gunawan disebabkan adanya ekspose pengungkapan kasus narkoba Freddy Budiman dan ada saksi ahli yang tak bisa hadir.

"Saksi ahli tidak bisa hadir semua, jadi kami tunggu sampai lengkap," ujar Budi. Saksi ahli yang diundang antara lain Romly Atmasasmita, Chairul Huda, dan beberapa lainnya.

Yenti Bantah Ikut Gelar Perkara Budi Gunawan

Budi juga menyampaikan bahwa instansi terkait, baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung juga akan diundang dalam gelar perkara ini.

"Dari KPK, PPATK, dan para pakar hukum untuk menilai itu, termasuk internal kepolisian, Propam Polri ikut menilai. Bareskrim hanya memfasilitasi saja. Ini baru kami evaluasi dan akan kami gelar terbuka, hari ini belum dilaksanakan karena ada kegiatan," tuturnya.

Sedangkan menyangkut soal berkas dari kasus BG yang berupa fotokopian, Budi tak mau menilai. Kata dia, berkas itu ada tiga bundel dan dalam bentuk fotokopi.

"Yang jelas ada 3 bundel, tebal tipis relatif, penentuan itu setelah ada keputusan bisa naik sidik atau tidak kita evaluasi kembali. Fotokopi dilegalisir bisa juga jadi asli. Tapi kalau tidak dilegalisir
kan
bisa dinyatakan tidak bernilai, saya tidak bisa menyatakan itu, nanti kan dari Labfor yang menentukan legalisir itu," Budi menjelaskan. (ase)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya