- D.A. Pitaloka/Malang
"Alangkah baiknya diundur di Juni 2016. Karena jika dipaksakan, daerah-daerah akan memangkas anggaran daerah yang lainnya. Dampaknya terhadap pelayanan publik," ujar Sekjen Fitra, Yenny Sucipto, Selasa 14 April 2015.
Konsekuensi ini, menurut Yenny, akan terjadi di daerah yang memiliki kondisi anggaran yang terbatas. Sehingga, mau tiak mau mereka akan memotong sejumlah anggarannya.
Sementara, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta kepada KPU dan KPUD untuk mengkonfirmasi berapa tepatnya jumlah daerah yang sudah siap secara anggaran untuk menyelenggarakan Pilkada serentak Desember 2015.
"Jika tidak bisa memastikan anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak
2015, maka sebaiknya penyelenggaraan Pilkada Desember 2015 diundur ke
Juni 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, menilai masih terdapat permasalahan dalam penganggaran Pilkada serentak 2015. Pertama adalah adanya daerah yang belum menetapkan dana untuk alokasi Pilkada.
Kedua, adanya ketidakcukupan anggaran yang dilokasikan oleh daerah-daerah yang ikut pelaksanaan Pilkada. Terakhir terkait dengan teknis pendanaan yang seharusnya diurus oleh Kemendagri.
"Akan tetapi sampai saat ini (teknisnya) belum dikeluarkan oleh Kemendagri. Kemendagri dikenal lambat merespon hasil UU No. 8 2015 terkait Pemilukada," kata Roy.
Menurut Roy, Kemendagri seharusnya bergerak cepat mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan terkait pendanaan Pilkada.
"Kedepan, UU No. 8 2015 harus direvisi ulang dan alangkah lebih baik pendanaan Pemilukada dari APBN," ujar Roy.