Eksekusi Mati Freddy Tunggu Putusan Kasasi

Mendiang Fredi Budiman, terpidana mati kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, kembali terbukti sebagai otak dari bisnis narkoba dari dalam penjara. Mabes Polri mengungkap peredaran 50 ribu ekstasi yang dikendalikan Freddy Budiman dari Lapas Nusakambangan.

Tim Investigasi Freddy Budiman Akan Periksa Polisi dan Sipir

Freddy yang sudah piawai dalam bisnis haram ini mampu mempengaruhi sejumlah oknum di Lapas yang memiliki tingkat keamanan tertinggi di Indonesia itu. Kejaksaan Agung menyayangkan tindakan Freddy yang kembali mencederai hukum.

"Tentu ini akan menjadi perhatian penegak hukum termasuk Kepolisian, Kejaksaan dan tentunya Mahkamah Agung yang secara bijaksana tentu akan mempercepat putusan kasasi yang diajukan Freddy Budiman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 April 2015.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Menurut Tony, Freddy sudah masuk dalam daftar terpidana mati yang akan segera dieksekusi. Namun, Kejaksaan Agung masih menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Saat ini, Freddy masih mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Dia mengajukan kasasi karena di dalam perkara kejahatan narkotika yang dilakukannya bersama teman-temannya pada tahun 2013 oleh penuntut umum dia dituntut hukuman mati, kemudian diputus oleh pengadilan negeri juga hukuman mati, dan dia mengajukan banding juga dikuatkan hukuman mati, dan terakhir ia mengajukan kasasi," ujarnya menambahkan.

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

Tony menegaskan, eksekusi mati terhadap Freddy akan dilakukan setelah putusan MA dikeluarkan. Belum diketahui apakah Freddy akan dieksekusi mati bersama terpidana lain pada gelombang kedua yang hingga kini juga tidak jelas kapan pelaksanannya.

Bareskrim telah mengamankan 12 orang tersangka, termasuk Freddy Budiman dalam kasus ini. Mereka diancam Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya