Kejagung Sambut Baik Upaya PK Bocah Terpidana Mati

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria
- Kejaksaan Agung menyambut baik upaya hukum yang dilakukan Yusman Telaumbanua untuk mencari keadilan terkait hukuman mati yang diterimanya dari hakim. Yusman berupaya menggugurkan putusan dari hakim melalui pengajuan Permohonan Kembali ke Mahkamah Agung.

Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

"Saya mendengar bahwa terpidana Yusman melalui kuasa hukumnya mengajukan PK, itu bagus supaya diuji nanti di persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony Spontana saat diwawancarai di Gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa 14 April 2015.

Menurut Tony, vonis mati yang diberikan kepada Yusman sudah berdasarkan ketentuan, pengakuan dan alat bukti yang ada. Saat dijatuhkan vonis mati,  Yusman juga telah dewasa.

Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias Sumatera Utara menuntut Yusman dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap tiga orang yang hendak membeli tokek darinya.

Ironisnya, kuasa hukum Yusman pada saat itu justru meminta jaksa untuk menuntut kliennya dengan hukuman mati pada 21 Mei 2013. Akhirnya, Majelis Hakin di persidangan mengabulkannya.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan bukti bahwa Yusman telah berusia 19 tahun, namun terdapat bukti baru yakni Surat Baptis Yusman yang menunjukkan usianya masih 16 tahun saat vonis dijatuhkan.

KontraS sebelumnya mengungkap kejanggalan vonis mati terhadap Yusman. Karena itu, KY diminta melakukan investigasi terhadap para hakim pemberi vonis.

Menurut versi KontraS, Yusman bukanlah pelaku pembunuhan terhadap tiga orang. Ada empat orang yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Jimmi Trio Girsang, Rugun Halolo dan Kolimarinus Zega yang merupakan majikan Yusman. 

Ketika akan membeli Tokek, mereka dirampok. Saat itu Yusman ketakutan dan kabur. Tapi belakangan dia dan kakak iparnya, Rusula Hia dituduh sebagai pelakunya oleh polisi.

Mereka berdua dibekuk pada September 2012. Yusman dan Rusula divionis mati. Yusman memang mengakui menyaksikan keempat pelaku yang merupakan tetangga Rusula menganiaya dan memotong kepala korban. Mereka juga menyiramkan bensin dan membakar ketiga korban. Setelah itu, korban dikubur.

![vivamore="Baca Juga :"]

Farhat: Eksekusi Mati Seck Osmane Sewenang-Wenang

[/vivamore]

(ren)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

"Tekanan dari mana pun, kita punya yurisdiksi hukum nasional."

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016