Mary Jane Siap Dipindahkan, Eksekusi Mati Masih Belum Jelas

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Sumber :
  • REUTERS/Ignatius Eswe
VIVA.co.id
1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria
- Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, segera dipindahkan ke Nusakambangan ke Lapas IIA Wirogunan di Yogyakarta. Setelah Pengadilan Negeri Sleman menerima salinan surat putusan PK Mary Jane, sejumlah persiapan telah dilakukan untuk pelaksanaan pemindahan.

Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gede Sudiatmaja, mengatakan, pemberkasan dan pengamanan juga telah dilakukan, berkoordinasi dengan Polda DIY yang melibatkan personel Brimob dan TNI untuk melakukan pemindahan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan.

"Mudah-mudahan sebentar lagi. Kami telah siap melakukan pemindahan," ujar
Sudiatmaja, Selasa 14 April 2015.

Namun, dari pantauan, belum ada pengamanan khusus yang diterapkan di Lapas Wirogunan terkait pemindahan Mary Jane. Namun, Lapas Wirogunan mulai memberikan pendampingan psikologi secara intensif terhadap yang bersangkutan.

"Mengenai langkah persiapan Mary Jane kita sudah melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari. Mulai dari teknis pemindahan dan administrasi perkaranya. Semua sudah kami siapkan," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Zulkardiman.

Kepala Lapas Wirogunan, Zainal Arifin, menambahkan, persiapan mental Mary Jane menjadi yang utama. Apalagi, yang dihadapi Mary Jane bukan perkara biasa.

"Kita akan siapkan mental Mary Jane. Jangan sampai pemindahan dilakukan secara tiba-tiba," ujarnya.

Meski persiapan telah dilakukan, namun Zainal belum bisa memastikan kapan tepatnya terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram ke Yogyakarta pada 2010 itu akan dipindahkan.

Sejak diumumkan pada Januari lalu, hingga kini belum ada kepastian kapan eksekusi mati tahap dua terhadap terpidana mati kasus narkoba itu akan dilakukan. Pemindahan Mary Jane juga tidak secara otomatis menandakan bahwa Kejaksaan sudah memiliki tanggal pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua. (one)

Laporan: Nuryanto/ Yogyakarta

Farhat: Eksekusi Mati Seck Osmane Sewenang-Wenang

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

"Tekanan dari mana pun, kita punya yurisdiksi hukum nasional."

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016