Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- Kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menggugat penetapan tersangka dalam sidang praperadilan, tidak berimbas pada kemenangan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi lainnya.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara berturut-turut menggugurkan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan Suroso Atmo Martoyo. Hakim praperadilan SDA dalam pertimbangannya menyebut penetapan tersangka bukan merupakan ranah praperadilan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, menilai putusan praperadilan tersebut memang sudah sesuai dengan Undang Undang. Dia berharap tidak ada lagi putusan yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
"Sebenarnya itu sesuai ketentuan Undang Undang, kita harapkan demikian tidak terjadi anomali proses praperadilan," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 14 April 2015.
Dia juga menyarankan agar para tersangka tidak mengajukan praperadilan jika keberatan dalam penetapan tersangkanya. Lantaran, hal tersebut bukan objek praperadilan.
"Kalau bukan domain praperadilan, ya tidak usah diajukan, kalau keberatannya nanti diajukan di pidana pokok," ujar Zulkarnain. (one)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sebenarnya itu sesuai ketentuan Undang Undang, kita harapkan demikian tidak terjadi anomali proses praperadilan," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 14 April 2015.