Kuburan Bakal Kena Pajak

Ferry Mursyidan Baldan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, akan mengubah aturan terkait pembebasan pajak untuk lahan pemakaman mewah. Peraturan yang disiapkan tidak akan menyentuh tempat pemakaman umum (TPU) yang akan bebas dari PBB.

"Sekarang banyak muncul lahan kuburan premium seperti San Diego Hills. Apakah bisa dibiarkan bebas PBB?" kata Ferry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 15 April 2015.

Ferry mengatakan saat ini ada fenomena kuburan mewah yang harganya hampir sama dengan kavling lahan perumahan. Kondisi ini tidak bisa disamakan dengan TPU yang bebas PBB.

Jika pemakaman premium dibiarkan bebas PBB, lanjut Menteri asal Partai Nasdem itu, maka akan banyak pengembang yang akan mengalihkan usahanya ke properti pemakaman. Bisnis tersebut tentu sangat menguntungkan apalagi hingga bebas PBB.

"Tanahnya mahal, tapi bebas PBB. Ini perkembangan yang harus dilakukan langkah penyesuaiannya," ujarnya.

Sesuai dengan perkembangan itu kementeriannya akan menata aturan PBB khusus untuk lahan pemakaman premium.

Biaya IMB Warga Miskin yang Bangun Rumah Didiskon 95%

"Presiden berpesan, jika ada kebijakan tanpa harus ada perubahan UU, lebih baik menggunakan itu," ucapnya.

Untuk TPU, ia. Memastikan akan tetap mempertahankan UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lahan kuburan atau pemakaman, peninggalan purbakala dan sejenisnya, bukan merupakan objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

![vivamore="
Jaringan Minimarket ini Buka Jasa Bayar PBB
Baca Juga :"]
Properti di Kawasan Elite Bisa Bebas PBB

[/vivamore]
Pajak DKI

Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember

Diberikan bagi yang melakukan pembayaran paling lambat 31 Desember.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2015