Kuburan Massal Korban Pembantaian 1965 Akan Dipasang Nisan

Petugas memeriksa lokasi kuburan massal tahun 1965 di Semarang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Yunani Kehabisan Lahan untuk Makamkan Pengungsi
- Rencana penisanan terhadap temuan kuburan massal tragedi 1965 di Semarang, Jawa Tengah semakin jelas. Kini proses penisanan terhadap puluhan korban pembantaian berdarah G-30 S/PKI itu akan segera terealisasi.

Ditemukan, Tulang Belulang di Istana Presiden Afghanistan

Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk-Hak Asasi Manusia (HAM) beberapa hari terakhir telah melakukan peninjauan lokasi kuburan massal di Dusun Plumbon Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Unsur yang melakukan pemeriksaan itu antara lain tim dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, tim Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal, Biro Perencaan Hutan Salatiga dan Seksi Perencanaan Putan dari Pekalongan.

"Ada 20 orang yang melakukan pemeriksaan bersama. Karena itu (kuburan massal) adalah lahan Perhutani, jadi harus diperiksa luasan makam dan data-data pendukung, " ujar Yunantyo Adi, aktivis Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk HAM di Semarang, Rabu 15 April 2015.

Dalam pemeriksaan bersama itu, tim Perhutani melakukan sejumlah kegiatan di antaranya, pengecekan lokasi makam, memeriksa jalur menuju makam dari pemukiman, perkiraan luas makam dan wawancara dengan tokoh masyarakat setempat.

Wawancara dilakukan dengan sejumlah narasumber warga sekitar, yakni mantan Ketua RT Pulumbon, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Joko Wahyudi (39) dan Saksi sejarah, Mbah Sukar (75).

"Diketahui luasan lahan yang dijadikan kuburan massal seluas 5x10 meter persegi. Jadi nanti luasan makam itu akan dikeluarkan dari status produksi, agar makam aman, " beber Yunantyo.

Sementara itu, Wakil Kesatuan Pemangku Hutan Kendal, Rofi mengatakan, setelah pemeriksaan bersama ini, kedepan prosesnya akan muncul rekomendasi perum Perhutani Jateng. Rekomendasi itu akan dilanjutkan di perum perhutani Kendal.

Jika rekomendasi itu telah muncul, akan keluar rekomendasi perubahan status menjadi Lapangan Dengan Tujuan Istimewa (LTDI).

"Selanjutnya akan ada izin rekomendasi penisanan dan pembuatan makam yang layak kepada Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk HAM selaku pemohon, " kata dia.

![vivamore="
Korban Kerusuhan 1998: Kami Tolak Rekonsiliasi
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya