Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp31 Miliar Digagalkan

Konferensi pers Tranformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id
Kurir Berkicau, Tono Diamankan dengan Sabu 20 Kilogram
- Dalam dua bulan terakhir, yaitu Maret hingga pertengahan April 2015, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan delapan kasus penyelundupan narkoba berupa sabu-sabu (methamphetamine). Total nilai sabu-sabu yang diselundupkan itu diperkirakan Rp31 miliar.

Buwas: Bandar Narkoba Membangun Jaringan di Lapas
Pada Rabu 15 April 2015, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa sejak Maret 2015, total sabu-sabu yang diamankan dari delapan kasus tersebut mencapai 15,8 kg.

Sebulan, Polresta Palembang Tangkap 41 Pengedar Narkoba
"Kalau harga per gramnya Rp2 juta, total nilainya mencapai Rp31,6 miliar," kata Bambang di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Menurut data Bea Cukai, dalam delapan kasus itu, ada 11 tersangka yang telah diamankan petugas. Sebelas tersangka ini terdiri atas 3 wanita dan 8 pria.

"Tersangka datang dari berbagai negara. Ada yang Warga Negara Indonesia (WNI), Malaysia, Tiongkok, Kenya, Hong Kong, dan Dubai," kata dia.

Mantan wakil menteri keuangan ini mengatakan bahwa kasus ini sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib. "Dari berbagai kasus itu, sebagian besar sudah diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut dan ada juga yang diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata dia. (art)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya