Jaksa: Sutan Bhatoegana Terima Gratifikasi Mobil Alphard

Sidang Sutan Bhatioegana Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Ahmad Suep.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Pemberian mobil kepada Sutan ini terungkap dari surat dakwaan Sutan Bhatoegana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2015.

"Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan/servis untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi," ujar Jaksa Dody Sukmono.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Dalam dakwaan tersebut, Sutan diketahui pernah bertemu dengan Yan Achmad Suep pada bulan Oktober tahun 2011. Ketika itu dia menyampaikan keinginannya untuk membeli mobil Toyota Alphard. Menindaklanjuti keinginan Sutan tersebut, Yan kemudian mendatangi showroom PT Duta Motor di jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bersama sopir Sutan Bhatoegana yang bernama Casmadi.

Yan sempat menanyakan kepada karyawan showroom bernama Dewi Handayani mengenai tipe mobil Toyota Alphard yang paling tinggi. Dewi kemudan menunjuk mobil Toyota Alphard tipe G.

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

Setelah berunding, Yan dan Casmadi sepakat untuk memilih mobil tipe G tersebut. Yan kemudian meminta SPK (Surat Pesanan Kendaraan) mobil atas nama Casmadi dan memberikan uang muka US$1.500 kepada Dewi Handayani.

Pembelian mobil tersebut dilunasi oleh Yan melalui dua kali transfer ke rekening PT Duta Motor. Transfer pertama sebesar Rp442.841.500, sedangkan transfer kedua sebesar Rp468.958.500. Bukti transfer itu kemudian diberikan kepada Casmadi.

Sopir Sutan tersebut lalu menyerahkan bukti pembayaran kepada Dewi Handayani selaku karyawan PT Duta Motor pada 4 November 2011. Casmadi mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil Alphard itu atas nama Sutan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Sutan. Setelah menyelesaikan administrasi, mobil itu pun dibawa Casmadi.

Atas perbuatan itu, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mus)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya