Bertamu ke ESDM, Bhatoegana Dapat Uang Saku Rp50 Juta

Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang kasus suap SKK Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
- Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima pemberian uang tunai Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Uang didapat Sutan saat dia menyambangi Kementerian yang dipimpin sesama koleganya di Partai Demokrat itu.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Hal tersebut tertuang di dalam surat dakwaan Sutan Bhatoegana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 16 April 2015.
Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis


Jaksa menuturkan, pada awal tahun 2013, Jero Wacik yang menjabat Menteri ESDM memanggil Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karno ke ruangannya. Jero memberitahu bahwa Sutan Bhatoegana dari Komisi VII DPR selaku mitra kerja Kementerian ESDM akan datang.


"Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan 'perhatian' berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," kata Jaksa KPK.


Mendengar hal tersebut, Waryono kemudian menghubungi Kabiro Keuangan Kementerian ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi, untuk menyiapkan uang Rp50 juta yang akan diberikan kepada Sutan.


Lantaran Didi menyebut tidak mempunyai uang, Waryono lalu menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.


Sri lalu memerintahkan Kepala Bagian Akuntansi, Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Dwi Hardhono mengambil uang Rp50 juta dari filling cabinet di ruang kerjanya.


"Yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun 2012," ungkap jaksa.


Uang tersebut kemudian diantarkan oleh Sri ke Gedung Kementerian ESDM dan diserahkan kepada Didi yang kemudian dimasukan ke dalam paper bag dan dibawa ke ruang kerja Waryono Karno.


Bersama dengan Waryono, Didi kemudian menemu Sutan yang tengah berada di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM.


Setelah berbincang-bincang sejenak, Sutan kemudian berpamitan. "Didi segera menyampaikan paper bag yang berisi uang sejumlah Rp50 juta kepada Waryono sesuai permintaan Jero Wacik untuk diberikan kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima paper bag yang berisi uang sejumlah Rp50 juta, kemudian meninggalkan ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM," ujar Jaksa.


Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya