Persiapan Pilkada Serentak Belum Beres

Kota Surabaya siap laksanakan pilkada serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji

VIVA.co.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mengingatkan, ada empat metode kampanye yang harus dibiayai pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Pertama, kampanye di media cetak dan elektronik. Kedua, pemasangan alat peraga kampanye. Lalu, penyebaran bahan kampanye dan debat terbuka pasangan calon. Namun, dalam tahapan Pilkada yang akan dimulai pada 17 April 2015 esok, Perludem menyebut masih ada daerah yang sampai 10 April 2015 belum mempunyai anggaran untuk Pilkada.

"Pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan ini mesti jelas dari setiap daerah. Semua daerah yang akan menyelenggarakan mesti bersikap secepatnya, mengingat tahapannya akan segera dimulai," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Titi mengatakan, Kementerian Keuangan sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran, mengimbau kepada daerah yang belum sempat menganggarkan penyelenggaraan Pilkada untuk melakukan realokasi anggaran yang sudah disusun di awal.

"Namun, surat edaran ini menjadi nihil makna, ketika proses pemeriksaan belanja daerah belum selesai diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Titi menambahkan.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Merujuk pada logika keuangan daerah, Titi menganggap Pemda tidak mengetahui secara pasti jumlah SiLPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) 2014 yang sesungguhnya. Ini karena SiLPA faktual dapat dikonfirmasi setelah keluarnya laporan audit BPK, yaitu paling lambat 31 Mei 2015. Sedangkan, tahapan Pilkada serentak 2015 ini harus dimulai per medio April 2015.

"Pengambilan keputusan yang tergesa-gesa menimbulkan ketakutan tersendiri karena Pemda tidak memiliki jaminan kuat terhadap resiko yang mungkin dihadapi dengan melakukan belanja tanpa alokasi."

Sebelumnya, KPU mengusulkan penyelenggaran Pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2015. Rencana tahapannya di antaranya diawali dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dijadwalkan pada medio April - Mei 2015.

Sementara, tahapan penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya dijadwalkan pada rentang Februari - Maret 2015 belum juga rampung. Sampai saat ini masih ada tujuh draft PKPU yang masih akan dibahas antara pemerintah dan DPR yang dijadwalkan akan dilakukan malam nanti di Komisi II DPR. Salah satunya aturan pencalonan, dana kampanye, dan partisipasi masyarakat.

(mus)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Pilkada Serentak, 9 Daerah Belum Laporkan Anggaran

Jelang Pilkada, Dua Kubu PPP Berlomba Datangi KPU

Pilkada Serentak Harus Diundur Setahun

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya