Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polisi, Brigadir Jendral Polisi Agus Riyanto, mengatakan, polisi berhasil mengamankan 13 orang pegawai percetakan guna dimintai keterangan terkait beredarnya soal UN di internet.
"Saat ini masih ditangani penyidik," ujar Agus, di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Kamis 16 April 2015.
Dari hasil penggeledahan di PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) semalam, polisi membawa beberapa barang bukti seperti, Hardisk; mesin
scan
; CPU;
flash dish
; CCTV; dan hardisk eksternal.
Baca Juga :
UN Lancar, Mendikbud Berterima Kasih pada Hacker
soal-soal tersebut. Termasuk bukti kerjasama Mendikbud dengan percetakan," ujar Agus.
Namun, Agus belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait kasus bocornya soal ujian nasional. Pasalnya, sampai saat ini kepolisian masih mendalami barang bukti, termasuk keterangan lain.
"Dari situ kita dalami sumber pelaku. Belum bisa ditentukan apakah perseorangan atau kelompok," ungkapnya.
Jika belasan orang itu terbukti melakukan tindakan kejahatan membocorkan soal UN tersebut, maka akan dikenakan pasal 32 juncto pasal 3 UU No.11 tahun 1998 transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Selain itu, penyidik juga menelusuri pasal 322 KUHP.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
Kantornya Digeledah, Ini Reaksi Perum Percetakan Negara
Soal UN Bocor, Kabareskrim Tuding Oknum Percetakan Negara
Mendikbud: Soal UN Ilegal di Internet Telah Diatasi
[/vivamore]
VIVA.co.id
-
Halaman Selanjutnya
soal-soal tersebut. Termasuk bukti kerjasama Mendikbud dengan percetakan," ujar Agus.