200 Ribu Dolar Kurang, Sutan Sindir Eks Kepala SKK Migas

Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang kasus suap SKK Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, didakwa telah menerima uang tunai sebesar 200.000 dolar AS dari mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Sutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 16 April 2015.

Jaksa menuturkan, awalnya Sutan meminta uang Tunjangan Hari Raya untuk Komisi VII pada awal bulan puasa pada tahun 2013 pada Rudi.

"Sutan pada awal bulan puasa 2013 menanyakan uang Tunjangan Hari Raya dengan alasan untuk Komisi VII kepada Rudi Rubiandini selaku mitra kerja komisi tersebut. Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu menayakan 'sudah belum' dan dijawab oleh Rudi 'belum'," tutur Jaksa.

Sekitar bulan Juli 2013, Rudi mendapatkan uang sebesar 300.000 dolar AS dari pelatih golfnya, Deviardi. Uang tersebut kemudian disisihkan Rudi sebesar 200.000 dolar AS untuk diberikan kepada Sutan, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi Rudi.

Pada tanggal 25 Juli 2013, Rudi sempat bertemu dengan Tri Yulianto yang ketika itu merupakan anggota Komisi VII DPR di Hotel Sahid Jakarta. Rudi lalu menyampaikan bahwa ada permintaan uang dari Sutan untuk Komisi VII.

Tri Yulianto kemudian menyebut penyerahan uang kepada Sutan bisa melalui dia. Keduanya sepakat akan betemu kembali pada keesokan harinya, 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Rudi yang telah memasukan uang tersebut ke dalam tas ransel berwarna hitam kemudian menyerahkannya kepada Tri Yulianto.

Selang beberapa hari kemudian, Rudi bertemu dengan Sutan di Bima Sena gedung The Dharmawangsa Jakarta. Sutan sempat mengenalkan Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmaina sebagai pengusaha yang mengikuti tender di SKK Migas kepada Rudi

Sutan lantas meminta bertemu Rudi kembali di rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII No 30. Ketika itu Rudi menyebut telah memberikan uang THR sejumlah 200.000 dolar AS. Namun Sutan lantas menyindir Rudi, yang menyebut uang tersebut masih kurang.

"Pada saat itu juga terdakwa menyindir Rudi Rubiandini dengan mengatakan bahwa anggota Komisi VII sebanyak 54 orang sehingga menurut Rudi pemberian uang THR sejumlah 200.000 dolar AS kemarin sudah diterima tapi masih kurang," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain didakwa menerima uang 200.000 dolar AS dari Rudi Rubiandini, Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian antara lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.?

Tidak hanya itu, Sutan juga didakwa menerima uang 140.000 dolar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk diberikan ke rekan-rekannya di Komisi VII DPR.

![vivamore="
Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis
Baca Juga :"]
Sutan Bhatoegana Siap Terima Segala Putusan Hakim

[/vivamore]
Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015