Napi Lapas Batam Kabur Hanya Uji Coba demi Rencana Besar

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Dua Napi Kabur dari Lapas Paledang Bogor Ditangkap
- Tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau, berhasil kabur pada Jumat, 10 April 2015. Satu di antaranya, yakni Endra Saputra bin Trisno (28 tahun), kembali dan menyerahkan diri pada Kamis dini hari, 16 April 2015.

Dua Tahanan Lapas Abepura yang Kabur Dibekuk

Berdasarkan keterangan Endra, aksi kabur itu ternyata hanya bagian dari simulasi atau uji coba untuk mengetahui tingkat pengamanan, pengawasan, dan kesiapsiagaan para sipir di lapas itu. Aksi itu ialah bagian dari rencana besar, yakni kabur massal lebih seribu narapidana di lapas itu pada 27 April 2015.
Ini Ancaman Keras Kapolda Papua Buat 13 Tahanan Kabur


Menurut Endra, sebagaimana diungkapkan Kepala Lapas Barelang, Farhan Hidayat, skenario besar kabur massal adalah hasil perencanaan Hendra, seorang narapidana kasus narkoba di lapas itu. Dia yang menyusun seluruh rencana kabur uji coba maupun kabur massal.


Hendra tak ikut kabur karena harus memantau perkembangan di dalam Lapas untuk mematangkan skenario kabur massal. Dia juga diketahui mengorganisasi sejumlah narapidana untuk mempersiapkan rencana aksi besarnya.


"Hendra yang merancang semua ini dan tidak ikut kabur. Dia menyuruh ketiga tahan itu yang kabur. Mereka ingin melihat sampai mana respons dari lapas dan aparat yang ada di Batam ini," kata Farhan kepada
VIVA.co.id
pada Kamis, 16 April 2015.


Pengamanan Lapas Barelang kini diperketat untuk mencegah aksi kabur massal itu. Segala bentuk kunjungan dan kegiatan warga binaan yang di dalam lapas itu dikurangi.


Farhan mengimbau kedua narapidana yang masih berada di luar supaya menyerahkan diri. Sebab apabila tim yang sudah dibentuknya menemukan mereka, masa hukuman akan ditambah.


Dua napi yang belum ditemukan diketahui berinisial ME (28 tahun, kasus pencurian, divonis hukuman 2,5 tahun) dan RP (32 tahun, kasus pencurian, divonis hukuman dua tahun).


"Trapsel dan hak untuk remisi dan pengurangan hukuman hari-hari besar akan dicabut,” kata Farhan.
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya