Politisi PDIP Akui Terima Uang Suap Lebih Satu Kali

Anggota Fraksi PDIP, Adriansyah.
Sumber :
  • DPR.go.id
VIVA.co.id
Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Putu Sudiartana
- Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Adriansyah, mengaku sudah lebih dari satu kali menerima uang suap terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Korupsi Gejala Umum Politikus Lupakan Etik dan Moral

Hal tersebut, diungkapkan Adriansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andrew Hidayat. Andrew adalah Direktur PT MMS yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ketika disinggung apakah benar penerimaan uang Rp500 juta yang ditemukan saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu bukan yang pertama kalinya, Adriansyah mengakuinya. "Iya," ujar Adriansyah singkat.

Meski demikian, Adriansyah tidak menjelaskan secara detail sudah berapa kali dia terima uang suap, serta berapa jumlah nominalnya. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya di depan lobi Gedung KPK.

Pihak KPK juga menduga uang suap yang diterima Adriansyah lebih dari satu kali. Keterangan tersebut, didapat usai Adriansyah menjalani pemeriksaan secara intensif usai tertangkap tangan.
KPK Sulit Paksa Pejabat Negara Lapor Kekayaan

"Dari hasil pemeriksaan, ada keterangan yang menyebut pemberian tersebut bukan yang pertama, sebelumnya pernah," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Jumat 10 April 2015.

Meski demikian, Johan menyatakan bahwa informasi tersebut harus didalami lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang dilakukan oleh Adriansyah mirip dengan modus Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013, Fuad Amin diduga menerima suap, lantaran mengarahkan perjanjiian jual beli gas alam di Bangkalan. Fuad Amin tetap menerima suap, meski tidak lagi menjabat Bupati dan sudah menjadi Ketua DPRD Bangkalan.

Modus yang mirip juga diduga dilakukan oleh Adriansyah. Mantan Bupati Tanah Laut itu diduga menerima suap terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, meski tidak lagi menjabat. Saat ini, Adriansyah merupakan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-P.

Kemiripan lainnya antara Adriansyah dengan Fuad Amin adalah kursi jabatannya setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati digantikan oleh anaknya. Adriansyah yang menjabat sebagai Bupati periode 2008-2013 digantikan oleh anaknya Bambang Alamsyah.

Johan Budi mengungkapkan, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan Bambang dalam perkara Ardiansyah. "Soal itu sedang kami dalami," ujar dia.

Diketahui, KPK telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang diamankan oleh petugas KPK antara lain adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat serta satu orang yang diduga kurir bernama Agung Kristiadi.

Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali, sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.

Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.

KPK menduga uang tersebut diberikan, terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.

Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.

Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (asp)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya