Alex Noerdin Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Penyidik KPK

Alex Noerdin
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011, Kamis 16 April 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. Rizal merupakan mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua kalinya bagi Alex, setelah pada panggilan pertama tanggal 24 Maret 2015, dia mangkir. Namun, pada panggilan yang kedua kalinya, Alex juga tidak menghadirinya.

Priharsa menyebut Alex menyertakan keterangan mengenai ketidakhadirannya itu. "Ada, ada kegiatan pemerintahan (Pemprov Sumsel) yang telah dijadwalkan sebelumnya," ujar Priharsa, saat dikonfirmasi.

Menurut Priharsa, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alex pada 20 April 2015.

Terkait ketidakhadiran Alex juga dikonfirmasi oleh Kabiro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan, Zaki Aslam. Menurut dia, Alex berhalangan hadir lantaran tengah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan.

"Hari ini Pak Gubernur ada kegiatan Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Selatan, dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," kata Zaki, saat dikonfirmasi wartawan.



Diketahui, dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Salah satu hal yang ditelusuri KPK adalah keterlibatan pihak lain dalam perkara itu, termasuk Alex Noerdin.

Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyatakan keterlibatan Alex bisa ditelusuri melalui keterangan Rizal.

"Kita belum tahu soal Alex, mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Rizal Abdullah) ini ada informasi-informasi yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tetapi itu tergantung proses," kata Bambang Widjojanto pada 1 Oktober 2014.

Menurutnya, semua informasi yang dinilai penting terkait perkara itu akan didalami, termasuk penyebutan nama Alex di dakwaan dan putusan terdakwa lain dalam kasus Wisma Atlet.

Rizal Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asp)
![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya