Pemerintah Bantah Bali Diistimewakan Soal Minuman Alkohol

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, membantah anggapan mengistimewakan Bali soal larangan minuman beralkohol di minimarket. Pemerintah pun menegaskan bahwa aturan ini berlaku di seluruh Indonesia.

"Nggak ada pengecualian. Semuanya sama, tak ada pengecualian," kata Rachmat, usai 'Paparan Pelaksanaan Indonesia Green Infrastructure Summit 2015' di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis malam 16 April 2015.

Rachmat pun menjelaskan pertimbangan pemerintah untuk mengizinkan pedagang eceran menjual minuman beralkohol golongan A di kawasan wisata. Faktor mata pencaharian menjadi pertimbangannya.

Ketika berdialog dengan masyarakat di Bali, dia mendapatkan masukan bahwa pedagang berjualan minuman beralkohol berkadar di bawah lima persen kepada para turis dan mereka mendapatkannya di minimarket. Kalau minimarket itu dilarang menjual minuman sejenis bir itu, pedagang eceran tidak bisa mendapatkan penghasilan.
Korut Klaim Bisa Bikin Minuman Beralkohol Tak Memabukkan

"Di daerah wisata (pengecer) melayani para turis di Pantai Kuta dan Sanur. Mereka memberikan masukan. Kalau tidak ada (minuman beralkohol golongan A), mereka tidak punya pekerjaan," kata dia.
DKI Sepakat Minol Dibatasi Bukan Dilarang

Untuk itu, pemerintah membuat petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian minuman beralkohol tersebut dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol golongan A.
DKI Minta DPR Kaji Ulang RUU Minuman Beralkohol

Di dalamnya terdapat aturan bahwa para pedagang eceran boleh menjual minuman beralkohol golongan A di daerah wisata, namun ada ada syaratnya, seperti penjualan minuman tersebut melibatkan kelompok bersama, koperasi, dan BUMD. Pedagang pun harus terdaftar dalam salah satunya.

Kemudian, mereka bisa mendapatkan pasokan dari tempat-tempat yang tak terkena aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A. Tempat-tempat itu adalah supermarket, hypermarket, restoran, dan hotel.

"Kami mengarahkan mereka kepada restoran, supermarket. (Di tempat itu, minuman beralkohol golongan A) boleh (dijual)," kata dia.

Hal serupa juga dikatakan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina. "Nggak (mengecualikan Bali). Kami tidak boleh mengatur dalam satu regulasi dan itu sifatnya harus komprehensif. Jadi, kami mengatur untuk keseluruhan," kata Srie di Kementerian Perdagangan.

Dia menambahkan bahwa pihaknya mengizinkan pedagang eceran berjualan di daerah wisata. "Kalau ada peraturan daerah yang menunjukkan lokasi tersebut merupakan lokasi wisata, mereka diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A," kata Srie. (asp)
![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya