- VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
"Pemilik minimarket diberi kesempatan menarik miras. Jika mereka tetap melanggar aturan kami tindak tegas," ujar Sekretaris Kota Malang Cipto Wiyono, Jumat 17 April 2015.
Selama waktu toleransi itu, Pemkot Malang mengaku akan mengedepankan sosialisasi. Sasarannya adalah pengusaha minimarket dan masyarakat.
Sementara itu, Development Manager Indomarco Cabang Malang, Widodo, mengaku telah menarik secara bertahap sejumlah produk minuman mereka yang mengandung alkohol yang tersebar di 150 gerai Indomarco.
"Minol sudah mulai ditarik bertahap sebelum Peraturan Mendagri diberlakukan 16 April. Di Malang Raya, semua gerai kami sudah tidak ada minol kategori A," katanya.
Widodo mengaku, selama ini kontribusi penjualan miras tergolong kecil, jika dibandingkan dengan produk lainnya. Rata-rata kontribusi penjualan tak sampai dua persen.
Karena itu, penarikan minuman beralkohol diyakini tak akan mengganggu aktivitas transaksi di gerai mereka. "Kontribusi minol sangat kecil dan itu terjadi di seluruh gerai di kota wisata seperti Batu dan Kota Malang," ujarnya.