Surat Edaran MA Dinilai Mudahkan Eksekusi Mati

Persiapan Hukuman Mati Untuk Warga Australia
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Pemerintah Siapkan Jasa Layanan Hukum Gratis untuk Desa
- Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati (KAHM) menganggap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2014 tentang Pembatasan Peninjauan Kembali (PK) menghalangi akses terpidana dan ahli warisnya untuk mendapat keadilan. Mereka menganggap Mahkamah Agung (MA) salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PK lebih dari satu kali.

PN Sleman Vonis Seumur Hidup atas Tuti Herawati

KAHM hari ini mengajukan
Komisi III DPR Dukung Kepengurusan Peradi Segera Dibentuk
judicial review terhadap SEMA yang dianggap memuluskan eksekusi mati yang dilaksanakan pemerintah.


"Jika suatu saat ditemukan bukti baru, terdakwa tidak bisa lagi memperoleh keadilan," kata ketua Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo, di Gedung MA, Jakarta, Jum'at 17 April 2015.


ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menilai SEMA itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengujian pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. MA bahkan dinilai telah menciptakan ketidakpastian hukum karena pada saat bersamaan, KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana) yang telah diubah MK menyatakan jika PK dapat diajukan lebih dari sekali.


Organisasi non pemerintah itu juga menilai SEMA inkonstitusional. Aturan itu dianggap menabrak UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


"Kita menilai bahwa PK merupakan jalan keluar dari kemungkinan praktik sesat peradilan Indonesia yang sering terjadi," ujar Supriyadi.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Kejagung Sambut Baik Upaya PK Bocah Terpidana Mati

LSM Internasional Dorong RI Hapuskan Hukuman Mati

Uskup Agung Jakarta: Hukuman Mati Harus Dihapuskan

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya