Setahun Dibui di India, Ayah dan Anak Asal Aceh Dibebaskan

Ribuan Nelayan Tradisional Sambangi Istana Negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Jika tidak ada halangan, pekan depan, 26 April 2015, dua orang nelayan asal Aceh, yang telah menjalani kurungan bui di India, akan dikembalikan ke Tanah Air.

Dimana Raibnya ABK Kapal Pisang VI?

Kepastian pembebasan kedua orang yang diketahui merupakan ayah dan anak, yakni Kamaruzzaman (55 tahun) dan Aan Anzalna (20 tahun), telah disampaikan oleh Kedutaan Besar Indonesia di New Delhi India.

“Kami sudah menerima fax beritanya dari KBRI di New Delhi. Mereka akan dibebaskan 26 April 2015 nanti," kata Sekretaris Panglima Laut, Aceh Miftach Cut Adek di Banda Aceh, Jumat 17 April 2015.

Kedua warga asal Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh itu sebelumnya ditangkap, saat melaut dari Aceh Barat bersama dua anak kandungnya Aan Anzalna dan Irwan Saputra 16 tahun pada April 2014.

Namun, ketiganya terdampar ke perairan Kepulauan Andaman, India. Kapal mik mereka pun ditangkap, karena dianggap masuk dalam wilayah perairan negara itu tanpa izin. Ketiganya pun ditahan. Namun, belakangan Irwan Saputra kemudian dilepas, karena masih di bawah umur dan dipulangkan ke Aceh.     
 
Dalam peridangan Kamaruzzaman dan anaknya Aan pun dituntut hukuman tiga tahun penjara, atau denda 150 ribu Rupee. Namun, pemerintah Indonesia melakukan upaya advokasi hingga akhirnya pada 6 April 2015, pengadilan India memutuskan membebaskan kedua nelayan Aceh itu pada pekan depan, setelah menjalani hukuman setahun penjara dan denda masing-masing 2.000 rupee, atau sekira Rp400 ribu. (asp)

Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Tak Jera Masuk Laut Indonesia
Bom Ikan

Kapal Nelayan Meledak, Sejumlah Orang Jadi Korban

Ledakan diduga berasal dari bom ikan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016