Ini Syarat Maju Pilkada Lewat Jalur Independen

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • Moh. Nadlir/Jakarta
VIVA.co.id
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
- Bagi Anda yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah, baik gubernur atau  wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, perlu melihat Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) untuk mengetahui minimal berapa persen jumlah suara yang harus dimiliki agar dapat maju ke Pilkada 2015 lewat jalur perseorangan.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Sesuai amanat Pasal 41 UU Nomor 8 Tahun 2015, DAK2 sendiri nantinya akan digunakan KPU untuk menentukan batas jumlah penduduk yang harus dipenuhi untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan.

"DAK2 itu akan dijadikan rujukan berapa persen suara yang harus disiapkan oleh calon perseorangan agar bisa maju ke pemilihan. DAK2 juga akan menjadi data pembanding untuk DP4 pada proses pemutahiran pemilih nanti," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 17 April 2015.

Berikut batas jumlah yang dibutuhkan calon perseorangan untuk bisa mendaftarkan diri jika memenuhi dukungan:

1. Provinsi dengan penduduk sampai dengan dua juta diperlukan dukungan paling sedikit 10 persen.
2. Provinsi dengan penduduk lebih dari 2-6 juta diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.
3. Provinsi dengan penduduk lebih dari 6-12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen.
4. Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.
5. Jumlah dukungan 1, 2, 3 dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota.

Selain itu untuk pemilihan tingkat kabupaten-kota, calon perseorangangan harus memenuhi jumlah suara sebagai berikut:

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

1. Kabupaten-Kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu diperlukan dukungan paling sedikit 10 persen.
2. Kabupaten-Kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu-500 ribu diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.
3. Kabupaten-Kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu-1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen.
4. Kabupaten-Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.
5. Jumlah dukungan 1, 2, 3 dan 4 tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri hari ini Jumat, 17 April 2015 telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) kepada ketua KPU. Usai menyerahkan DAK2, nantinya Kemendagri juga akan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial pemilih Pemilihan (DP4) pada Juni mendatang.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya