Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan tak perlu lagi dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Begitu juga semua pimpinan lain lembaga negara.
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, berpendapat bahwa para pimpinan KPK sebaiknya cukup menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. "DPR hanya menetapkan menerima atau menolak, seperti (pemilihan) Panglima TNI dan Polri," katanya saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 18 April 2015.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, berpendapat bahwa para pimpinan KPK sebaiknya cukup menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. "DPR hanya menetapkan menerima atau menolak, seperti (pemilihan) Panglima TNI dan Polri," katanya saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 18 April 2015.
Abdullah menuturkan alasan dia mengusulkan hal itu karena DPR adalah lembaga politik. Secara tidak langsung, dalam melakukan pemilihan terdapat kepentingan politik.
Dia menyebut contoh kasus dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua orang itu lolos dalam pemilihan di DPR. Namun saat menjabat, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara.
Dia mempertanyakan mekanisme pemilihan karena pada saat diseleksi DPR, hal itu tidak dipermasalahkan. "Berarti ini jadi
bargaining position
(tawar-menawar politik). Orang-orang ini dipilih dijadikan bom waktu," ujarnya.
Meski demikian, dia mengakui usulan itu tidak bisa langsung diterapkan pada pemilihan pimpinan KPK pada akhir tahun ini. "Sekarang belum bisa tapi mudah-mudahan yang akan datang," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Abdullah menuturkan alasan dia mengusulkan hal itu karena DPR adalah lembaga politik. Secara tidak langsung, dalam melakukan pemilihan terdapat kepentingan politik.