Kisah Haru 5 TKI yang Bisa Bebas dari Hukuman Mati

Puluhan orang yang tergabung dalam Migrant Care menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Selamat Dari Hukuman Mati, TKI Satinah Tiba di Tanah Air
- Tidak semua diplomasi Indonesia, terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman pancung atau mati, gagal. Salah satunya, upaya pembebasan lima TKI yang membunuh anak majikan secara keji.

Lolos dari Yaman, Nunung Terancam Hukuman Mati di Saudi

Ada lima TKI asal Banjarmasin Kalimantan Selatan, yang melakukan pembunuhan sadis di Arab Saudi, dengan mengubur hidup-hidup anak majikannya. Kelimanya adalah laki-laki.

Pembunuhan keji itu, dilakukan oleh TKI itu dengan cara memasukkan ke bak mandi dalam kondisi hidup-hidup.

"Kemudian disemen dalam keadaan hidup-hidup. Itu sangat keji. Nah, kita awalnya tidak bisa membayangkan keluarganya mau memaafkan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu M. Iqbal.

Di tengah rasa pesimis itu, pemerintah Indonesia melalui KBRI dan KJRI, tetap berupaya membebaskan kelima TKI ini.

Upaya pendekatan personal, ke ibu korban, pun dilakukan oleh pemerintah. Awalnya, sulit untuk diterima oleh pihak keluarga, terutama ibu korban.

"Kita terus melakukan pendekatan personal, pertama kali datang ditutup pintu diusir, terus seperti itu," katanya.

Upaya itu terus dilakukan, walau diperlakukan seperti itu. Hingga suatu saat, ibu korban tersebut sakit. Tapi, tidak ada yang membantunya untuk berobat dan merawat.

"Tidak ada orang yang membawa ke rumah sakit. Akhirnya teman-teman dari KJRI datang, membawa ambulans, membawa ke rumah sakit, menyiapkan masakan, mendampingi terus," cerita Iqbal.

Ibu korban, sudah mulai bisa menerima pihak KJRI. Hingga hubungan kekeluargaan tercipta di situ.

"Sehingga saat pengadilan terakhir, pengadilan kasasinya, dia datang atas nama keluarga, dia menyampaikan bahwa kami memberikan maaf tanpa diyat 1 real pun," kata Iqbal.

Pendekatan kekeluargaan itu berhasil, bisa membebaskan kelima TKI itu dari hukuman pancung. Iqbal mengatakan, pembunuhan keji itu vonisnya pada 2009. Motif pembunuhannya adalah soal perempuan.

"Dan mungkin dalam sebulan akan pulang kelima orang," katanya.

Kemenlu: 36 TKI Dihukum Mati di Arab Saudi Bisa Bebas
Presiden Jokowi terima medali

Jokowi Berharap Raja Arab Saudi Batalkan Eksekusi 4 WNI

"Mudah-mudahan empat orang ini bisa diselamatkan".

img_title
VIVA.co.id
16 September 2015