Ini Putusan PTUN Atas Dualisme Kepengurusan Ormas NW

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
MK Tolak Uji Materi Soal Batas Waktu Gugatan PTUN
- Kuasa hukum ormas Nahdlatul Wathan kubu Ummi Sitti Raihanun, Rofiq Ashari, menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur terkait dualisme kepengurusan ormas terbesar di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat itu sebagai suatu putusan yang aneh dan tidak memberi kepastian hukum apapun.

"Putusannya hanya memperpanjang konflik yang terjadi," ujar Rofiq melalui keterangan tertulis yang diterima oleh VIVA.co.id pada Minggu, 19 April 2015.

Siap Ajukan Kasasi, Kemenpora Tunggu Salinan Putusan PTUN

Nahdlatul Wathan (NW), diketahui didirikan di Pancor, Kabupaten Lombok Timur, NTB, oleh Maulana Syeh Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid pada tahun 1956.

Pendirian dilakukan dengan berdasarkan akta notaris Hendrik Alexander Malada No. 48 Tahun 1956. Pemerintah kemudian mengumumkan badan hukum NW dalam suatu Berita Negara RI bertahun 1960.

Gugatan Persebaya Ditolak PTUN

Kendati demikian, Muhammad Zainul Majdi, yang merupakan Gubernur NTB saat ini dan sekaligus merupakan cucu kandung dari pendiri NW, membuat akta pendirian serupa pada tahun 2014 di hadapan notaris Hamzan Wahyudi di Mataram, NTB.

Akta bernomor 117 tersebut kemudian malah disetujui kembali oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam putusan PTUN, kata Rofiq, majelis menyatakan bahwa pihak penggugat, yakni Ummi Siti Raihanun yang merupakan putri dari pendiri NW, kalah. Namun anehnya, kata dia, majelis hakim tetap mengakui akta pendirian yang baru dibuat pada tahun 2014.

"Bahkan majelis hakim menyatakan penggugat masih memiliki legal standing yang sah sebagai Ketua PB NW. Tapi, majelis tidak mengatakan jika badan hukum NW yang bertahun 2014 memiliki susunan kepengurusan yang sah dan mengikat," ujar Rofiq.

Atas putusan yang membingungkan ini, Rofiq memastikan kubu Ummi Sitti Raihanun akan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding karena sangat tidak mungkin NW mengalami dualisme badan hukum. Dengan nama yang sama tapi memiliki dua badan hukum," ujar Rofiq. (ase)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya