Patahkan Borgol, Sejumlah Advokat Serukan Stop Kriminalisasi

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Sejumlah Advokat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) menyuarakan untuk “Stop Kriminalisasi” terhadap sejumlah oknum yang bersuara dan menolak diam terkait berbagai masalah.

Kontras Ungkap Beragam Motif Kriminalisasi

Tak hanya itu, para Advokat juga secara simbolik mematahkan borgol sebagai bentuk melawan dan menentang segala bentuk kriminalisasi.

“Kriminalisasi telah memakan korban dalam waktu tiga bulan ini, korbannya baik pihak yang secara langsung terlibat atau tidak,” ujar Febi Yonesta, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu 19 April 2015.

Feby mengatakan, bahwa tidak ada yang pernah bermimpi setelah Jokowi dilantik sebagai Presiden pada enam bulan yang lalu, yakni tepatnya pada 20 Oktober 2014, situasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia akan carut-marut seperti sekarang ini.

Menurutnya, saat itu banyak yang percaya bahwa reformasi hukum dan lembaga-lembaga penegak hukum akan digelorakan kembali.

Namun sejak 23 Januari 2015, harapan tersebut mulai pupus, lantaran penetapan dan penangkapan serta kriminalisasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, setelah calon Kapolri pada saat itu Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.

“Kriminalisasi ini mengalir kemana-mana sejak saat itu, totalnya saja dalam waktu kurun tiga bulan sudah ada 42 orang yang dikriminalisasikan di seluruh Indonesia. Dari 13 kasus, ini hanya yang terjaring data kami,” kata Febi.

Kontras Catat 25 Kasus Kriminalisasi Selama 2015

Lanjut Febi, anomali politik dan hukum sedang terjadi, akibat dari berbagai permasalahan yang timbul dan carut-marutnya hukum saat ini. Hal ini juga secara jelas menunjukkan kesan yang kuat bahwa ada kekuatan yang tidak kelihatan yang tidak mampu ditepis oleh kekuatan pemerintahan resmi.

“Kita masih ingat, pernyataan Presiden Jokowi waktu itu yang menyuruh untuk menghentikan kriminalisasi, dua kali bahkan. Buktinya, apa tetap tidak diindahkan, hanya ditunda dan tidak dihentikan kriminalisasinya,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia khawatir, apabila kriminalisasi ini tidak bisa dihentikan, maka sangat mungkin jika jargon Indonesia darurat korupsi bukan hanya menjadi omong kosong yang diteriakkan di jalan semata.

Selain itu, secara simbolik sejumlah advokat yang terdiri dari Asfinawati selaku anggota tim TAKTIS, Dadang Trisasongko koordinator TAKTIS, Charles Simabura dosen Universitas Andalas, Bambang Widjojanto mantan ketua KPK non-aktif, Saor Siagian Advokat Senior, Febi Yonesta Direktur LBH Jakarta, Ainun pengurus Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, serta perwakilan dari Komnas HAM mematahkan borgol sebagai bentuk untuk melawan segala tindak kriminalisasi. (ase)


Rawat Rumah Majikan, Kakek Munir Divonis 1 Bulan Penjara
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

Aparat Diminta Tak Kriminalisasi Penggunaan Dana Desa

Aparat hukum diminta tidak mencari-cari kesalahan para kepala desa.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2016