Dua Kali Mangkir, Alex Noerdin Penuhi Panggilan KPK

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mangkir panggilan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Eks Anak Buah Nazar Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin 20 April 2015. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Nazaruddin Siap Bantu KPK 'Seret' Fahri Hamzah

Pemeriksaannya kali ini merupakan panggilan ulang terhadap Alex. Dua kali panggilan sebelumnya, dia tidak memenuhi.
Hebatnya Nazaruddin, Bisa Kendalikan Perusahaan di Balik Bui


Alex tiba di Gedung KPK sejak pukul 08.45 dengan mengenakan kemeja putih. Namun dia enggan berkomentar banyak mengenai perkara yang telah menyeret anak buahnya itu. "Nanti ya, nanti ya," ujar dia.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. Rizal merupakan mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan.


Diketahui, dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Rizal Abdullah. Salah satu hal yang ditelusuri KPK adalah keterlibatan pihak lain dalam perkara itu, termasuk Alex Noerdin.


Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyatakan keterlibatan Alex bisa ditelusuri melalui keterangan Rizal.


"Kita belum tahu soal Alex, mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Rizal Abdullah) ini ada informasi-informasi yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Bambang Widjojanto pada 1 Oktober 2014.


Menurutnya, semua informasi yang dinilai penting terkait perkara itu akan didalami, termasuk penyebutan nama Alex di dakwaan dan putusan terdakwa lain dalam kasus Wisma Atlet.


Rizal Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.


KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya