Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Oplosan di Kompleks Makam Umum

Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Oplosan di Kompleks Makam Umum
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id
Komisi IV Kritisi Pemerintah
- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kabupatan Malang, Jawa Timur, membongkar pabrik dadakan pupuk oplosan di wilayah itu. Lokasi produsen pupuk subsidi oplosan itu berada di semuah kompleks pemakaman umum di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang.

KPK Geledah Rumah Pejabat PT Berdikari

Menurut Polisi, para pelaku pengoplos sengaja memilih pemakaman umum untuk melakukan tindak kejahatan itu agar terhindar dari keramaian, tak terpantau warga dan petugas keamanan. Sebab kompleks makam memang sepi dan minim penerangan.
Pusri: Stok Pupuk Bersubsidi Aman


Para pelaku, berdasarkan keterangan Polisi, memang sengaja membawa seluruh peralatan untuk mengoplos ke kompleks makam. Ditemukan, di antaranya, mesin jahit, kantong pupuk bermerk Mutiara Tani, dan gancu untuk kepentingan pengoplosan itu.


Polisi menyita 13 ton pupuk, di antaranya, dua ton pupuk bersubsidi, sembilan ton pupuk tanpa merek jenis propane granule dan satu ton pupuk hasil campuran. Empat orang tersangka pelaku pengoplos ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.


Kepala Polres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Haryanto, menjelaskan bahwa awalnya ada 12 orang yang dimintai keterangan berkaitan dengan aktivitas mengoplos pupuk itu. Tetapi, setelah pemeriksaan, ditetapkan empat orang sebagai tersangka karena mereka diduga kuat terlibat. Mereka telah tiga kali mengoplos pupuk.


Aris membenarkan bahwa pemilihan lokasi pemakaman umum karena agar tak terpantau aparat maupun terlihat oleh warga setempat. “Lokasi ke sana sangat susah dan terpencil,” katanya Senin, 20 April 2015.


Empat tersangka yang ditangkap, antara lain, Gunarto (48 tahun) dan Nanik (50 tahun), keduanya berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang mendapat jatah pupuk bersubsidi dari distributor. Mereka adalah warga Bedali, Lawang, yang seharusnya mendistribusikan pupuk bersubsidi pada anggota tani di kelompok masing-masing.


Tersangka ketiga adalah Huda (44 tahun), warga Sumberwuni, Kecamatan Lawang. Dia berperan sebagai perantara. Keempat adalah Langlang (39 tahun) yang berperan sebagai pelaksana pengoplos pupuk serta mendapatkan tenaga kuli dan sopir untuk mengirim pupuk kepada pembeli.


Di tangan Langlang, satu sak pupuk bersubsidi seberat 50 kilogram bisa dioplos dengan pupuk campuran lain menjadi lima sak pupuk masing-masing sebesar 50 kilogram. Harga pupuk oplosan pun berlipat, dari Rp106 ribu per sak menjadi Rp300 ribu per sak jika dijual di luar Malang.


Polisi belum mengetahui campuran apa yang digunakan untuk mengoplos pupuk bersubsidi itu. Polisi masih akan meminta keterangan saksi ahli guna mengetahui kandungan kimia yang ada pada bahan campuran yang tidak diketahui merknya itu.


“Saksi ahli akan mencari tahu kandungan kimianya. Kami kawatir kandungan kimia yang tak jelas akan merugikan padi milik petani. Semua pupuk itu digunakan untuk tanaman pangan,” kata Aris.


Seluruh tersangka dijerat melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya