Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Bitung, Sulawesi Utara, mengungkap sebuah modus operandi perdagangan manusia atau
human trafficking
. Tindak kejahatan itu menggunakan sarana media sosial Facebook.
Menurut Polisi, pelaku menjaring calon korban yang sebagian besar adalah perempuan melalui Facebook. Mereka diiming-imingi bekerja di sejumlah kafe di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Baca Juga :
3 Tersangka Perdagangan Manusia Dicokok di Hotel
Baca Juga :
Sindikat Perdagangan Manusia di Bogor Dibekuk
Menurut Polisi, pelaku menjaring calon korban yang sebagian besar adalah perempuan melalui Facebook. Mereka diiming-imingi bekerja di sejumlah kafe di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Seorang tersangka berinisial YD (21), mengaku menjaring perempuan-perempuan untuk dipekerjakan pada kafe di Biak Numfor atas permintaan mantan majikannya, IC, yang memang memiliki kafe. Salah satu syarat yang diajukan IC adalah perempuan itu harus berpenampilan menarik.
YD mengaku tertarik memenuhi permintaan IC karena tergiur bonus atau komisi kalau mendapatkan calon korban. Tapi dia tak menyebutkan nilainya. Dia hanya menyebut telah mendapatkan dua perempuan yang siap dikirim ke Biak Numfor. Masing-masing berusia 19 tahun dan 20 tahun.
“Fotonya saya kirim ke IC dan langsung disetujui seraya mengirimkan tiket untuk kami bertiga berangkat ke Biak,” kata YD kepada Polisi, kemarin.
YD juga mengaku bahwa ketika kedua perempuan itu sudah bersamanya, IC menelepon dan mengatakan mereka akan dijemput orang kepercayaannya dari Kota Bitung, berinisial YK. “YK langsung mengajak kami ke rumahnya dan menginap satu malam karena Minggu subuh sekitar pukul 14.45 Wita sudah harus berangkat menggunakan pesawat,” katanya.
Namun pada Sabtu pagi, 18 April 2015, YD dan YK bersama dua rekannya ditangkap petugas Polres Bitung karena dugaan perdagangan manusia. Mereka dilaporkan warga karena mendapat informasi bahwa YD bersama kedua rekannya akan ke Biak untuk dipekerjakan di tempat hiburan.
“Kami menahan mereka karena dugaan pelanggaran kasus perdagangan perempuan. Sementara ini mereka masih dimintai keterangan. Kami akan terus melakukan pengembangan, siapa tahu masih ada pelaku yang lain,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bitung, Ajun Komisaris Polisi Rivo Malonda.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seorang tersangka berinisial YD (21), mengaku menjaring perempuan-perempuan untuk dipekerjakan pada kafe di Biak Numfor atas permintaan mantan majikannya, IC, yang memang memiliki kafe. Salah satu syarat yang diajukan IC adalah perempuan itu harus berpenampilan menarik.