- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kementerian Agama akan memberlakukan prosedur baru dalam pendaftaran haji untuk tahun 2016. Prosedur itu adalah penggunaan sistem sidik jari.
"Mudah-mudahan sistem ini efektif dapat diberlakukan 1 Januari 2016 nanti," kata Kasubdit Pendaftaran Haji, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, M. Noer Alya Fitra, Selasa, 21 April 2015.
Fitra menjelaskan tujuan diterapkannya sistem ini sebagai implikasi dari peraturan berhaji satu kali. Dengan demikian hal ini akan memudahkan untuk membatasi jemaah yang telah berhaji dan memprioritaskan bagi yang belum pernah melaksanakan ibadah haji.
"Jadi kalau yang sudah haji otomatis akan terekam dan ditandai di komputer tidak boleh berangkat haji lagi, sampai waktu tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Agama nanti," katanya.
Ditambahkan Fitra, kebijakan ini tinggal menunggu payung hukum Peraturan Menteri Agama (PMA) dan ditargetkan berlaku efektif pada 1 Januari 2016.