Perppu KPK akan Jadi Pintu Masuk Revisi UU KPK

Abraham Samad Kenakan Syal Bertulis Mahasiswa Lawan Korupsi
Sumber :
  • Foe Peace/Jakarta
VIVA.co.id
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, akan menjadi pintu masuk untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.


Perppu KPK itu dikeluarkan saat Presiden Joko Widodo memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto dari KPK, lalu menunjuk Taufiqurahman Ruki dan Johan Budi sebagai pengganti.


Namun, Perppu itu memuat beberapa hal yang bertentangan dengan UU KPK, seperti syarat usia maksimal serta jenjang pendidikan dan pemahaman kolektif kolegial pimpinan KPK.


"Dugaan saya presiden ketika menerbitkan Perppu tidak dapat info lengkap, hanya menggugurkan kewajiban," kata anggota Panja DPR Perppu KPK, Nasir Djamil, Selasa, 21 April 2015.


Namun, politisi PKS itu mengingatkan, persoalan KPK bukan hal baru sehingga tidak semestinya ada kesalahan, dalam menerbitkan Perppu. Dia mencontohkan kasus mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.


Banyaknya persoalan yang ditimbulkan Perppu, menurut Nasir, akan menjadi pintu masuk untuk merevisi UU KPK. "Pemerintah perlu memikirkan kalau Perppu disetujui, ada langkah seperti merevisi UU KPK," katanya.


Nasir menyebut UU KPK dibuat di tengah gejolak reformasi, dengan semangat pemberantasan korupsi yang sangat tinggi. Sehingga tidak terpikirkan dampak pemberian kewenangan KPK yang besar.


Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
"Saya lihat memang harus direvisi UU KPK, keinginan kuat untuk merevisi, lalu muncul opini melemahkan, mnengemboskan, seolah-olah kita pembunuh KPK," katanya. (one)

Ketua KPK Klaim Jokowi Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK
![vivamore="
Baca Juga
Wadah Pegawai KPK Mulai Bereaksi Soal Revisi UU KPK
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya