Korupsi Simulator SIM, Jenderal Polisi Divonis Lima Tahun

sidang pledoi didik purnomo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kasus Simulator SIM, KPK Tahan Bos Rekanan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Didik bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri.

Didik dinilai memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

"Mengadili, menyatakan terdakwa Didik Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 April 2015.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Didik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan setelah satu bulan dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita. Kalau harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dapat dipenjara selama enam bulan.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Hakim menyebut, hal yang memberatkan bagi Didik adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan untuk hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta selama pengabdiannya di Polri mempunyai prestasi dan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Didik pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa yang menuntut pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Didik.

Menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap Didik dinilai sudah memenuhi rasa keadilan sehingga tidak perlu lagi dijatuhkan pidana tambahan. "Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan atau dicabut hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan pada masyarakat," ujar hakim.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya