Sah Jadi Wakapolri, Ini Kewenangan Budi Gunawan

Komisaris Jenderal Budi Gunawan Dilantik Jadi Wakapolri (kiri)
Sumber :
  • ruang kita-tvOne

VIVA.co.id - Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan resmi dilantik menjadi Wakil Kepala Polri oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di ruang Rupatama Polri, Rabu, 22 April 2015.

Kapolri Ganti Tujuh Kapolda di Awal 2016

Mantan Kepala Lemdik Polri itu mengisi jabatan Wakapolri menggantikan Jenderal Badrodin yang naik jabatan menjadi Kapolri.

Kapolri Jenderal Badrodin mengklaim, penunjukan Budi Gunawan sebagai Wakapolri sudah melalui proses Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang dilakukan sejak dia dilantik menjadi Kapolri, Jumat, 17 April 2015, pekan lalu di Mabes Polri.

Sidang Wanjakti yang dihadiri para petinggi Polri itu telah mempertimbangkan sosok Budi Gunawan yang sempat kontroversial, pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kemudian digugurkan oleh praperadian, dan disebut memiliki rekening gendut. Bagi Wanjakti, Budi Gunawan adalah calon terbaik Wakapolri.

"Sudah dibahas bersama dan sudah diputuskan dan itu yang menurut internal seluruh Wanjakti ini terbaik," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Wakapolri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolirian RI bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya.

Wakapolri juga bertugas mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan, dan melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakapolri bertugas mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari semua unsur dibawah Kapolri.

Dalam pedoman mutasi jabatan anggota Polri setingkat perwira tinggi (setingkat Kapolda), Komisaris Besar dan Ajun Komisaris Besar Polisi Mantap dan Ajun Komisaris Besar Polisi Promosi (Kapolres), Wakapolri memiliki peran strategis dalam penempatan personil dan promosi jabatan perwira tinggi Polri.

Wakapolri merupakan pimpinan pelaksanaan sidang Pra Wanjak/ Pra DPK (Dewan Pertimbangan Karir) yang berperan untuk menentukan kebijakan awal dalam proses  pemilihan calon personel yang akan dimutasikan pejabat setingkat Kapolda dan Kapolres. Wakapolri akan menjadi 'pembisik' Kapolri sebelum memimpin sidang Wanjak/DPK.

Selain itu, Wakapolri memberikan otentifikasi berupa paraf dalam surat keputusan Kapolri  mengenai mutasi jabatan di lingkungan Polri yang merupakan hasil keputusan Sidang DPK. Apabila Kapolri berhalangan memimpin sidang DPK, maka Wakapolri dapat memimpin sidang DPK terhadap mutasi personel Polri.

Di antaranya untuk mutasi personel Polri yang pejabatnya akan memasuki masa pensiun/ mutasi  dalam rangka pensiun, mutasi yang pejabatnya akan mengikuti  pendidikan seperti Lemhannas RI, Sespati Polri dan lain-lain, kemudian mutasi personel yang memiliki keahlian khusus (kedokteran, keuangan, identifikasi, laboratorium forensik, psikologi dan lain-lain). (ase)

Mutasi Kapolda Diteken Budi Gunawan, Ini Penjelasan Kapolri

Polri merotasi sejumlah pejabatnya, di antaranya 7 kapolda.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2016