Polri Sita Satu Dus Dokumen dari Kantor Distributor UPS

Penyidik Bareskrim menggeledah kantor distributor UPS
Sumber :
  • VIVA/MZ Abidin

VIVA.co.id - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri merampungkan penggeledahan di PT Duta Cipta Artha (DCA) di kawasan Kebonsari, Surabaya, Rabu 22 April 2015.

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim

Penyidik menggeledah kantor distributor UPS yang menyalurkan UPS ke sekolah di Jakarta Barat itu selama 7 jam. Dari pantauan VIVA.co.id, hingga Rabu sore sekitar pukul 16.00 Wib, polisi berhasil membawa satu dus besar  dari dalam kantor. Dus berwarna coklat tersebut diduga berisi dokumen terkait tersangka, Alex Usman.

Ada empat petugas dari Dit Tipikor Bareskrim yang keluar dari kantor yang terletak di Ruko Graha Indah B-2 Jalan Gayung Kebonsari Surabaya itu. Begitu turun dari tangga, mereka langsung masuk ke mobil Toyota Avanza bernomor L1581 ID yang sudah menunggu. Satu dus besar yang dibawa salah satu petugas diletakkan di bagian belakang mobil.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

Tidak banyak komentar yang terucap dari para petugas. Kanit III Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri AKBP Bagus Suro Pratomo hanya menjawab bahwa kasus itu masih akan dianalisis. "Masih kami analisis," ujarnya singkat sambil masuk mobil.

Sebelumnya, perusahaan yang menjadi target penggeledahan sejak pukul 9.00 wib itu adalah distributor UPS yang menyalurkan UPS ke beberapa sekolah di Jakarta Barat.

Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS

Dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta terjadi pada tahun anggaran 2014. Selain Alex Usman, ada Zaenal Sulaiman yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim. Dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Pusat. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mus)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya