Mahfud MD: Hukuman Mati Narkoba agar Manusia Tak Punah

Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengaku sangat setuju dengan pemberlakuan hukuman mati bagi penjahat pengedar narkoba. Kejahatan itu mengancam kemanusiaan.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Mahfud menanggapi argumentasi penentang hukuman mati yang menyebut “demi peradaban yang lebih modern, kita harus meniadakan hukuman mati”. Dia justru berpendapat bahwa peradaban manusia terancam dengan peredaran narkoba. Kalau tak ada hukuman tegas, manusia terancam punah.
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman


“Justru untuk menjaga peradaban yang modern dari ancaman terhadap kemanusiaan, kita harus memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang luar biasa,” kata Mahfud dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Institut Peradaban di Jakarta, Rabu, 22 April 2015.


"Kejahatan narkoba justru sangat mengancam peradaban modern, sehingga demi peradaban itu pula, dapat diancam dengan hukuman mati," Mahfud menambahkan.


Menurut Mahfud, hukuman mati untuk pelaku kejahatan khusus dan luar biasa, seperti pengedar narkoba, teroris, koruptor, dan pembunuhan berencana, cukup logis alias rasional, karena alasan kemanusiaan. Empat jenis kejahatan itu dapat menimbulkan korban jiwa atau dapat disebut melanggar hak hidup orang lain.


Berdasarkan tinjauan konstitusi pun, kata Mahfud, hukuman mati tidak bertentangan dengan undang-undang. Pasal hukuman mati itu telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2007 dan dinyatakan konstitusional.


Mahfud memberikan catatan bahwa hukuman mati memang tidak boleh sembarangan, melainkan harus dipilah dan dipilih secara teliti kasus konkretnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukuman mati disesuaikan tingkat kesalahan, peran, dan akibat yang ditimbulkan.


Kejahatan narkoba, katanya, sudah merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga pelakunya layak dihukum mati.


"Kalau menurut MK, hukuman mati bukan pidana pokok melainkan pidana khusus dan alternatif, sehingga tidak boleh dijatuhkan kalau tak luar biasa. Menurut saya, kejahatan narkoba ini sudah kejahatan luar biasa. Jadi, pantas untuk dijatuhi hukuman mati," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya