Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengaku sangat setuju dengan pemberlakuan hukuman mati bagi penjahat pengedar narkoba. Kejahatan itu mengancam kemanusiaan.
Mahfud menanggapi argumentasi penentang hukuman mati yang menyebut “demi peradaban yang lebih modern, kita harus meniadakan hukuman mati”. Dia justru berpendapat bahwa peradaban manusia terancam dengan peredaran narkoba. Kalau tak ada hukuman tegas, manusia terancam punah.
“Justru untuk menjaga peradaban yang modern dari ancaman terhadap kemanusiaan, kita harus memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang luar biasa,” kata Mahfud dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Institut Peradaban di Jakarta, Rabu, 22 April 2015.
"Kejahatan narkoba justru sangat mengancam peradaban modern, sehingga demi peradaban itu pula, dapat diancam dengan hukuman mati," Mahfud menambahkan.
Menurut Mahfud, hukuman mati untuk pelaku kejahatan khusus dan luar biasa, seperti pengedar narkoba, teroris, koruptor, dan pembunuhan berencana, cukup logis alias rasional, karena alasan kemanusiaan. Empat jenis kejahatan itu dapat menimbulkan korban jiwa atau dapat disebut melanggar hak hidup orang lain.
Berdasarkan tinjauan konstitusi pun, kata Mahfud, hukuman mati tidak bertentangan dengan undang-undang. Pasal hukuman mati itu telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2007 dan dinyatakan konstitusional.
Mahfud memberikan catatan bahwa hukuman mati memang tidak boleh sembarangan, melainkan harus dipilah dan dipilih secara teliti kasus konkretnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukuman mati disesuaikan tingkat kesalahan, peran, dan akibat yang ditimbulkan.
Baca Juga :
BNN Tanjungpinang Amankan Ratusan Kilogram Sabu
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
Tim tersebut adalah bentukan Polri.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :