Kabareskrim: Komjen BG Tak Layak jadi Tersangka

Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, memastikan Komjen Budi Gunawan telah sah menjabat Wakapolri, setelah dilantik oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Rabu siang, 22 April 2015.

Pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri dilakukan setelah pada Jumat 17 April 2015 lalu, Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri menggelar sidang untuk mempertimbangkan usulan Budi Gunawan sebagai calon Wakapolri.

Selaku Kabareskrim, Budi Waseso mengaku diminta pertimbangan Wanjakti terkait kasus pidana yang sempat dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Budi Gunawan.

Mutasi Kapolda Diteken Budi Gunawan, Ini Penjelasan Kapolri

Menurut Budi Waseso, mantan atasannya di Kalemdikpol itu secara hukum tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Penilaian dari berkas yang diterima, dia (Budi Gunawan) nggak layak dinyatakan sebagai tersangka," kata Komjen Budi Waseso di Mabes Polri.

Budi Waseso mengatakan, dengan adanya putusan praperadilan, secara hukum kasus Budi Gunawan yang dituduhkan KPK harus dihentikan.

Ditambahkannya, dari hasil penilaian berkas perkara Budi Gunawan yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung bersama ahli, diketahui bahwa berkas tersebut tidak layak disebut sebagai berkas penyidikan.

"Artinya, tidak bisa juga jadi satu persyaratan tersangka kan orang," ujar Budi Waseso.

Mantan Kapolda Gorontalo ini tak menampik jika nantinya ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Gunawan, maka dia berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum terhadap mantan atasannya itu.

"Dalam penegakan hukum semua sama. Walaupun belum pernah terjadi di kepolisian nanti kita lihat. Di internal Polri, ada aturan, kalau nanti ada dugaan, melalui proses internal, baru dari internal menyerahkan ke Kabareskrim. Jadi nggak serta merta dari Kabareskrim," tutur Budi.

Kapolri Ganti Tujuh Kapolda di Awal 2016

'Jeruk Makan Jeruk'

Budi Waseso kembali menegaskan jika nantinya Bareskrim Polri akan tetap melakukan gelar perkara terbuka kasus Budi Gunawan dengan mengundang Kejaksaan Agung, KPK, PPATK dan para ahli.

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

Diharapkan, semua pihak yang hadir, tak hanya Polri, memberikan penilaian objektif terhadap kasus Budi Gunawan, sehingga tidak timbul lagi persoalan 'jeruk makan jeruk'.

"Nanti dinilai saksi ahli, Kejagung, dan KPK. Saya nggak boleh memutuskan sendiri. Nanti kalau saya putuskan oh iya saya, karena sesama Polri. Kami nggak mau demikian," tegas Budi.

Budi mengakui dari hasil tim penelaah kasus Budi Gunawan, berkas perkara yang dibuat KPK, secara yuridis belum memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, Polri tetap menunggu penilaian ahli secara menyeluruh, termasuk Kejagung dan KPK untuk menentukan berkas perkara ini dilanjutkan atau tidak.

"Kami akan pertanyakan ke KPK dasarnya apa? Kejagung juga? termasuk saksi-saksi ahli untuk menilai," kata mantan Kasespimti Lemdikpol ini. (ase)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya