- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Asfinawati berharap, pemeriksaan terhadap BW kali ini adalah yang terakhir. Dia meminta, penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus kliennya dan menjawab rekomendasi Ombudsman.
"Ini juga harusnya panggilan terakhir jika Polri mematuhi perintah Presiden hentikan kriminalisasi," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis, 23 April 2015.
Menurut dia, rencananya pimpinan KPK nonaktif tersebut akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim siang ini.
"Mungkin sekitar jam 13.00 WIB tiba di sana," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, BW ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Saat itu, BW menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar.
BW dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang pidana sebagai pembantu kejahatan.
(mus)