Suap Politisi PDIP, KPK Telusuri Keterlibatan Direksi PT MMS

BARANG BUKTI OTT BALI
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah. Salah satunya adalah mendalami pemberian suap dari PT MMS.

Korupsi Gejala Umum Politikus Lupakan Etik dan Moral

Penyidik baru menetapkan satu orang dari PT MMS sebagai tersangka, yaitu Andrew Hidayat yang menjabat sebagai Direktur. Andrew ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan usai petugas KPK menangkap tangan Adriansyah dan seseorang yang diduga sebagai kurir dari Andrew. Ketika menangkap tangan, petugas KPK menemukan uang sejumlah Rp500 juta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut penyidik masih menelusuri apakah pemberian tersebut mendapat persetujuan dari direksi PT MMS lainnya.

"Itu yang masih didalami. Apakah itu atas persetujuan internal PT MMS atau murni inisiatif tersangka AH. Untuk saat saat, dari PT MMS, baru AH yang ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka," kata Priharsa, Kamis 23 April 2015.

Priharsa tidak menampik jika nantinya kasus dugaan suap tersebut tengah dikembangkan lebih lanjut. Bahkan bisa jadi dalam pengembangannya ditemukan pihak-pihak lain yang terlibat.

"Bisa pengembangan kasusnya atau bisa pengembangan tersangkanya," ujar dia.

Terkait perkara ini, KPK telah mencokok tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang ditangkap oleh petugas KPK antara lain adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDIP, Adriansyah, Direktur PT MMS, Andrew Hidayat, serta satu orang yang diduga kurir, Briptu Agung Kristiadi.

Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.

Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim menangkap Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.

KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.

Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai penerima, sementara Andrew diduga sebagai pemberi.

Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.

Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Putu Sudiartana

Putu diperiksa sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016