KPK Telisik Dugaan Suap dari BCA kepada Hadi Poernomo

Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan kickback (pembayaran kembali atau suap) yang diterima mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Suap itu diduga diberikan BCA karena Hadi telah mengabulkan keberatan pajak yang mereka ajukan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Penyidik KPK menduga, BCA diuntungkan dengan tindakan Hadi Poernomo yang mengabulkan keberatan. "Dugaannya begitu (BCA diuntungkan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 April 2015.

Dugaan itu juga sesuai pasal yang disangkakan kepada Hadi, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

“Untuk pengenaan pasal itu, pihak yang diuntungkan bisa orang lain atau korporasi," ujar Priharsa menambahkan.

Priharsa menegaskan, KPK tak sembarangan menetapkan Hadi sebagai tersangka. KPK siap membuktikan sangkaan terkait kasus keberatan pajak BCA itu di persidangan. “Nanti kita lihat aja di persidangan, apa yang menjadi dalil KPK untuk menetapkan HP (Hadi Poernomo) sebagai tersangka," ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Hadi Poernomo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) 2003. Dia mengklaim tidak ada kickback saat dia menjabat Dirjen Pajak. "Tidak ada itu kickback, tidak ada-lah," ujar Hadi, singkat.

KPK menetapkan Hadi Poernomo, yang merupakan mantan Ketua BPK, terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia disangka menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad menjelaskan, kasus Hadi bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi nonperformance loan senilai Rp5,7 triliun kepada direktur Pajak Penghasilan (PPh). "Pada 13 Maret 2004, direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen pajak HP (Hadi Poernomo). Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Samad.

Lalu, sehari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas. "Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar mengubah kesimpulan dalam hal ini saudara HP meminta agar mengubah kesimpulan wajib pajak BCA yang semula menolak menjadi diterima. Di situlah peran Saudara HP," ujar Abraham.

Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu kepada PT BCA. Atas perbuatan Hadi Poernomo itu negara dirugikan sebesar Rp370 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya