- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menolak merinci lima kasus lain yang menyebabkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi tersangka.
"Enggak boleh dibocorkan. Nanti, kan, sudah ada seperti penghukuman kepada bersangkutan," ujar Budi di kantornya di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 23 April 2015.
Meski begitu, Budi memastikan tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus Payment Gateway. Ada kemungkinan, kata Budi, pengembangan dari kasus tersebut.
"Dugaan pasti ada. Tapi konsumsi penyidik," paparnya.
Denny ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Payement Gateway tahun 2014 di Kemenkumham. Denny dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Denny Indrayana merupakan inisiator pembuatan paspor online di Kemenkumham pada tahun 2014. Terobosan ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar dan calo.