Tanya Status Bambang, Pimpinan KPK Hubungi Kapolri

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti setelah mendengar kabar penahanan terhadap Bambang Widjojanto, Kamis 23 April 2015.

Polri Tagih Kepastian Perkara Dua Mantan Pimpinan KPK

Bambang Widjojanto hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Nyatakan Bukan Cari Muka


"Kabar penahanan tadi cukup mengagetkan, pimpinan langsung berinisiatif bertanya ke Kapolri. Pak Ruki tanya ke Kapolri, dapat info tambahan juga dari Pak Victor (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak), belum ada penahanan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta.


Menurut Johan, pihaknya langsung menghubungi Kapolri untuk memastikan kebenaran informasi penahanan tersebut. Dia menyebut, saat dihubungi, Kapolri menegaskan bahwa Bambang belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.


Terkait adanya Surat Penahanan terhadap Bambang yang telah diterbitkan penyidik Bareskrim, Johan mengaku belum mengetahuinya.


"Saya tidak tahu sudah keluar apa belum. Tapi saya mendasarkan keterangan dari Pak victor bahwa Pak BW kooperatif, sehingga tidak ditahan," ujar Johan.


Sementara itu, tim kuasa hukum membenarkan surat perintah penahanan terhadap Bambang telah dikeluarkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.


"Surat perintah penahanan sudah keluar," ujar salah satu pengacara Bambang, Al-Ghifari Aqsa saat dikonfirmasi wartawan.


Penahanan terhadap Bambang Widjojanto sebelumnya disampaikan Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona.


Kombes Daniel mengatakan, setelah pemeriksaan hari ini, Bambang akan langsung ditahan. "Ditahan di Rutan Brimob," kata Kombes Daniel di Bareskrim Mabes Polri.


Bambang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada Januari 2015. Dalam kasus ini dilaporkan oleh Sugiarto Sabran ke Mabes Polri.


Bambang dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUPH tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang pidana sebagai pembantu kejahatan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya