Takut Diekskusi, Freddy Budiman Bakal Ajukan PK

Freddy Budiman saat disidang dalam kasus narkoba.
Sumber :

VIVA.co.id - Terpidana mati kasus Narkotika, Freddy Budiman akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Hal itu disampaikan Freddy kepada jaksa dari Kejaksaan Agung yang menemuinya untuk menyampaikan hasil putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Freddy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, sikap Freddy mengingkari pernyataannya di media bahwa dia siap dieksekusi.

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

"Freddy Budiman membuat surat pernyataan bahwa akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK dan Grasi," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2015.

Kiprah Freddy Budiman dalam penyelundupan narkoba jaringan internasional dari balik penjara, bukan yang pertama. Sebelum terbongkar pada 10 april lalu, gembong narkotika ini juga menjalankan bisnis haramnya pada 2012 silam. Freddy yang tengah mendekam di LP Cipinang, terbukti mengatur penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi yang diimpor dari China.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kasusnya terungkap saat kaki tangannya ditangkap aparat BNN kala hendak menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi dari China. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun lantas menjatuhkan vonis mati terhadap Freddy pada Senin 15 Juli 2013. Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jakbar dengan menolak kasasi yang diajukan Freddy.

(mus)

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri

Tim Investigasi Freddy Budiman Akan Periksa Polisi dan Sipir

Penelusuran akan dimulai dari lingkaran terdekat Freddy

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016