- Ochi April
VIVA.co.id - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dipastikan akan dipindahkan ke lapas Nusakambangan, Jumat dini hari. Menurut informasi yang diterima, Mary Jane akan dipindah dari Lapas Kelas II Wirogunan, Yogyakarta, menuju Nusakambangan.
Dihubungi VIVA.co.id, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY I Gede Sudiatmadja membenarkan rencana pemindahan tersebut.
"Ya sekitar jam 01.00 atau lebih kalau tidak ada halangan. Pengamanan menggunakan Brimob Polda DIY dibantu TNI," kata Kejati, Kamis malam.
Mary Jane divonis mati oleh Hakim PN Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane adalah kurir narkoba jenis heroin jaringan internasional yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010.
Mary Jane kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun grasi tersebut ditolak. Menjelang eksekusi mati, Mary Jane mengajukan PK. Namun PK akhirnya kandas di meja MA.