Mary Jane, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan

Mary Jane Fiesta Veloso, saat mengikuti pagelaran busana Hari Kartini.
Sumber :
  • Ochi April

VIVA.co.id - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dipastikan akan dipindahkan ke lapas Nusakambangan, Jumat dini hari. Menurut informasi yang diterima, Mary Jane akan dipindah dari Lapas Kelas II Wirogunan, Yogyakarta, menuju Nusakambangan.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

Dihubungi VIVA.co.id, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY I Gede Sudiatmadja membenarkan rencana pemindahan tersebut.

"Ya sekitar jam 01.00 atau lebih kalau tidak ada halangan. Pengamanan menggunakan Brimob Polda DIY dibantu TNI," kata Kejati, Kamis malam.

Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

Mary Jane divonis mati oleh Hakim PN Sleman karena  terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane adalah kurir narkoba jenis heroin jaringan internasional yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010.

Farhat: Eksekusi Mati Seck Osmane Sewenang-Wenang

Mary Jane kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun grasi tersebut ditolak. Menjelang eksekusi mati, Mary Jane mengajukan PK. Namun PK akhirnya kandas di meja MA. 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

"Tekanan dari mana pun, kita punya yurisdiksi hukum nasional."

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016