Sumber :
- tvOne
VIVA.co.id -
Nenek Asiani tidak bisa menahan emosinya dan langsung protes terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Usai persidangan, nenek berusia 63 tahun itu terus meronta dan histeris.
Ia tidak terima jika dirinya bersalah atas kasus pencurian kayu jati.
Baca Juga :
Mahasiswi Pencuri Spesialis Kos-kosan Ditangkap
Baca Juga :
Minta Bantuan, Nenek Asyani Datangi LBH Jakarta
Ia tidak terima jika dirinya bersalah atas kasus pencurian kayu jati.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa nenek Asiani bersalah dengan pidana satu tahun penjara, masa percobaan 15 bulan tidak melakukan tindak pidana dan denda 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara.
Tak kuat dengan vonis hakim, anak nenek Asiani pingsan dan dibawa menjauh dari ruang sidang. Kuasa hukum Asiani langsung menyatakan banding.
Sementara itu, di luar sidang, mahasiswa terlibat keributan dengan aparat kepolisian. Mereka mendukung kebebasan untuk nenek Asiani.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Majelis Hakim memutuskan terdakwa nenek Asiani bersalah dengan pidana satu tahun penjara, masa percobaan 15 bulan tidak melakukan tindak pidana dan denda 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara.