Asyani Divonis Bersalah, Pembalakan Liar Tak Tersentuh Hukum

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Warga Galang Koin untuk Petugas Kebersihan yang Dipenjara
- Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, yang menyatakan nenek Asyani bersalah mencuri kayu dinilai sebagai kemunduran hukum dan peradilan di Indonesia.

Nenek Asiani Siap Jalani Sidang Lanjutan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai aparat penegak hukum lebih tegas kepada rakyat kecil tetapi kejahatan besar seperti pembalakan liar (illegal logging) tak banyak diusut. Padahal kejahatan yang bersifat korporasi dan masif itu telah menyebabkan banyak hutan gundul.
Surat 'Sakti' Bupati Situbondo untuk Nenek Asiani


“Vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, dan membuktikan bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, melalui siaran pers yang diterima
VIVA.co.id
pada Jumat, 24 April 2015.


Menurut Jauzie, majelis hakim yang mengadili perkara nenek Asyani tidak memahami semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebab undang-undang itu sesungguhnya lahir karena banyaknya pembalakan liar yang mengakibatkan banyak hutan gundul.


“Masih banyak pembalakan liar besar-besaran yang diduga sengaja dibiarkan oleh aparat (penegak hukum). Seharusnya aparat fokus pada kasus-kasus semacam itu ketimbang memidanakan kasus kecil seperti yang menimpa nenek Asyani,” katanya.


Dia pun menyarankan Asyani menggugat banding atas vonis majelis hakim itu. Dia berharap upaya banding dapat menegakkan keadilan.


Asyani (63 tahun) adalah warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dia sebelumnya didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani .


Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada Asyani. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.


Atas pertimbangan usia dan kesehatan Asyani, subsider kurungan itu tidak perlu dijalani. Penasihat hukum Asyani menyatakan akan melakukan upaya banding.


Vonis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Asyani dihukum penjara selama satu tahun dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp500 juta subsider satu hari kurungan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya