Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Innospec Segera Disidangkan

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id -
Hakim Gugurkan Praperadilan Mantan Direktur Pertamina
Berkas penyidikan perkara atas nama Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus Innospec, Komisaris Pertamina Diperiksa KPK

Willy merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina pada 2004-2005.
Pengusaha Ini Didakwa Suap Petinggi Pertamina Ribuan Dolar


Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut berkas penyidikan Willy telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. "(Berkas perkara) WSL dilimpahkan ke tahap dua, kemarin," kata Priharsa saat dikonfimasi, Jumat 24 April 2015.


Menurut undang-undang, penuntut umum mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan, dan kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan.


Priharsa menambahkan, berkas penyidikan tersangka lain dalam perkara ini yaitu mantan Direktur Pengelolaan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, masih belum dinyatakan lengkap.


Namun, diperkirakan dalam waktu dekat, menurut dia, berkas penyidikan Suroso juga segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Berkas SAM dalam waktu dekat juga akan ke tahap dua," ujar dia.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengelolaan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo serta Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Suroso diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK.


Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Direktur PT Soegih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.


Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.


Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar US$12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar US$8 juta. Suap itu diduga diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak 1999.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya