10 Terpidana Mati Sudah Berkumpul di Nusakambangan

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Sumber :
  • REUTERS/Ignatius Eswe

VIVA.co.id - Eksekusi mati gelombang kedua diperkirakan tidak akan lama lagi dilaksanakan. Pagi tadi, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta
Veloso, resmi bergabung dengan kesembilan terpidana mati lain di Lapas
Nusakambangan.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

"Terpidana mati Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Wirogunan Yogya ke LP Besi Nusakambangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Jumat 24 April 2015.

Tony mengatakan, rombongan berangkat dari Yogya sekitar pukul
01.30 WIB dan tiba di LP Besi Nusakambangan sekitar pukul 06.00 WIB. Pemindahan Mary Jane dilakukan dengan pengamanan ketat. Satu unit tim
baracuda dan polisi bersenjata lengkap mengiringi pemindahan terpidana mati asal Filipina itu.

Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

"Dipindahkan jalur darat. Pengamanan standard sesuai SOP," ujar Tony.

Marry Jane menjadi terpidana terakhir yang dipindahkan setelah untuk
kali kedua PK yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Mary divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena tertangkap tangan membawa heroin seberat 2.622 kilogram. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009.

Menurut informasi, 10 terpidana mati yang telah berada di Nusakambangan dan siap dieksekusi adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia); Martin Anderson (WN Ghana): Raheem Agbaje Salami (WN
Spanyol); Rodrigo Gularte (Brasil); Sylvester Obieke Nwolise (WN
Nigeria); Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis); Okwudili Oyatanzel (WN
Prancis); Zainal Abidin (WN Indonesia); Mary Jane Fiesta Veloso (WN
Filipina).

Namun, Kejaksaan Agung masih menunggu putusan MA terkait PK yang
diajukan Zainal Abidin. Jika sudah putus dan ditolak, eksekusi
gelombang dua ini segera dilakukan. (one)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

"Tekanan dari mana pun, kita punya yurisdiksi hukum nasional."

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016