Pembentukan Komite Etik Permanen KPK Dinilai Mubazir

Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menilai, pembentukan Komite Etik permanen untuk mengawasi lembaga itu tak akan efektif. Dia menyebut ada yang lebih efektif daripada Komite Etik permanen.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Yaitu Penasihat KPK yang diberi kewenangan lebih besar daripada yang ada selama ini. Sebab, nasihat dan atau pertimbangan yang disampaikan Penasihat, tidak mengikat Pimpinan KPK," kata Abdullah dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat, 24 April 2015.

Dia mengatakan, untuk memberikan kewenangan lebih bagi Penasihat KPK, diperlukan penyempurnaan lagi ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Yakni nasihat dan pertimbangan KPK menjadi prioritas pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil putusan atau menetapkan suatu kebijakan," ujarnya menambahkan.

Penyempurnaan lain adalah, terhadap pegawai KPK, nasihat dan pertimbangan Penasihat, bersifat mengikat.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Dengan demikian, kualitas Penasihat KPK di atas, minimal sederajat dengan kualitas pimpinan KPK," ujarnya menjelaskan.

Abdullah berpendapat, pembentukan Komite Etik akan menjadi hal yang mubazir jika perannya dianggap sama seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan atau badan serupa. Menurut dia, jika memang tetap akan dibentuk, pemilihan anggota Komite Etik harus dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk Presiden.

"Kualitas anggota Komite Etik ini harus lebih tinggi, minimal sederajat dengan pimpinan KPK."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya