Sumber :
- Ochi April
VIVA.co.id
- Marry Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina menjadi terpidana pertama yang sudah menempati ruang isolasi di Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Marry Jane dipindahkan dari Yogya dan tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi, 24 April 2015.
"Terpidana Mary Jane langsung masuk ruang isolasi untuk mempersiapkan eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati
"Terpidana Mary Jane langsung masuk ruang isolasi untuk mempersiapkan eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan.
Menurut Tony, Marry Jane juga menjadi terpidana terakhir yang dipindahkan ke Nusakambangan. Dia menambahkan, alasan Mary Jane langsung dimasukkan ke ruang eksekusi, karena dia tidak bisa disatukan dengan tahanan lainnya.
"Khusus Marry Jane, karena dia perempuan tidak bisa disatukan dengan yang lain, jadi dimasukkan ke ruang isolasi," ujar Tony.
Hal ini tentu menjadi tanda bahwa waktu pelaksanaan eksekusi kian dekat. Mary Jane adalah terpidana mati kasus narkotika. Ia dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman, karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,62 kilogram.
Dia diringkus oleh aparat kepolisian di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, tepatnya pada 24 April 2010. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Tony, Marry Jane juga menjadi terpidana terakhir yang dipindahkan ke Nusakambangan. Dia menambahkan, alasan Mary Jane langsung dimasukkan ke ruang eksekusi, karena dia tidak bisa disatukan dengan tahanan lainnya.